Lombok Timur NTB - Sebanyak 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB mendapat Asimilasi dirumah, Rabu (02/02/2022)
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Selong Purniawal saat dikonfirmasi media ini terkait adanya 2 orang WBP Lapas ini yang mendapat Asimilasi dirumah, (02/02)
Pengluaran WBP ini disampaikan Kalapas mengacu Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Purniawal juga menyampaikan, Sebelum meninggalkan Lapas Selong, WBP tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan mereka pulang dalam keadaan sehat dan bebas dari paparan COVID-19. Para WBP juga melakukan lapor awal terlebih dahulu kepada pihak balai pemasyarakatan selaku pengawas bimbingan kemasyarakatan dalam program Asimilasi di rumah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dengan terlaksananya hak asimilasi rumah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP untuk berkumpul kembali dengan keluarga, tentunya harus tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Melalui kebijakan ini juga diharapkan dapat menangani over kapasitas yang menjadi pemicu terjadinya permasalahan-permasalahan di dalam Lapas.
"Kami berharap semoga dengan berkumpul kembali ditengah masyarakat, kedua WBP ini dapat melanjutkan kembali aktivitas dan menjadi orang yang lebih baik lagi, "pungkasnya Purniawal singkat.(Adbravo)