Lombok Timur NTB - Kasus Tindak Pidana ITE kembali terjadi di wilayah hukum polres Lombok Timur dengan tersangka seorang pria usia 19 tahun bernama MDA yang berdomisili di wilayah Lombok Timur.
"Tim Opsnal Reskrim polres Lombok Timur telah mengamankan tersangka pada 13/01/2022, "ungkap Kasat Reskrim polres Lombok Timur Iptu Muhammad Fajri, (17/01) di Polres Lombok Timur.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban bernama AC (ayah korban) yang merupakan warga berdomisili di Lombok Timur pada 13 Januari 2022, beliau melaporkan tentang peristiwa TP ITE yang terjadi pada 09 Januari 2022 dengan tersangka disebutkan diatas.
Kasat menjelaskan singkat kronologis kejadian, bahwa pada (09/01) ibu korban mendapat kiriman sebuah foto hasil screenshot sebuah video melalui nomor WA ibu korban yang dikirim oleh tersangka, yang didalam foto tersebut terlihat saksi bernama SC (korban)
sedang melakukan salah satu adegan hubungan intim dengan tersangka.
"Jadi tersangka ini pernah membuat video dengan tersangka saat sedang melakukan adegan yang kerap dilakukan pasangan suami istri yang sah yang dibuat pada 2020 lalu, "jelas kasat.
Menurut keterangan ibu korban lanjut Kasat, pengiriman foto yang di screenshot kepada ibu korban tersebut dengan tujuan bahwa tersangka ini ingin melanjutkan hubungan pacaran dengan korban yang sebelumnya telah mengakhiri hubungan pacaran pada bulan Oktober 2021, sehingga dengan foto tersebut tersangka berharap bisa menyutujui hubungannya kembali.
"Foto ini dikirim agar ibu korban merestui tersangka ini melanjutkan kembali hubungan pacarannya dengan korban, "beber Kasat.
Atas keterangan tersebut akhirnya ibu korban membuat laporan polisi. Atas dasar ini tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka MDS yang merupakan warga Lombok timur ini.
Dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Sedang tindakan yang dilakukan saat ini oleh unit penyidik yaitu, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan interogasi terhadap tersangka, mengamankan Hp milik tersangka, melakukan interogasi pelapor, saksi, dan korban, berkoordinasi dengan ahli ITE serta melakukan gelar perkara.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sedangkan Barang bukti yang diamankan, 1 buah hp milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan dan mengirim foto, 1 buah hp merk Samsung milik tersangka, dan 1 buah hp milik ibu korban. Sedang rencana tindakan yang akan dilaksanakan unit penyidik Reskrim polres Lombok Timur dengan melakukan koordinasi dengan unit cyber Polda NTB untuk dilakukan digital forensik terhadap hp milik tersangka dan ibu korban.
"Untuk saat ini foto yang dikirim tersangka kepada ibu korban telah dihapus oleh ibu korban di hp milik ibu korban, "pungkas Kasat.(Adbravo)