Lombok Timur NTB - Dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan sidang TPP bagi 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, senin (03/01).
Pelaksanaan sidang TPP hari ini merupakan perdana di Tahun 2022 ini, dalam kesempatan tersebut ketua TPP beserta anggota memberikan arahan dan nasehat kepada WBP agar tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya dan sebagai rekomendasi kepada Kepala Lapas untuk mengambil keputusan terkait pemberian asimilasi di rumah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Di ruang kerjanya, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal, menyampaikan Asimilasi di Rumah ini merupakan program lanjutan sebagai salah satu cara pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Semoga WBP yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah ini tidak akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan ungkapnya.
Semua WBP yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah hari ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Lapas dan jajaran atas pembinaan yang diberikan selama di dalam dan program ini tidak dipungut biaya (gratis). Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada semua petugas Lapas Selong yang sudah membina kami selama di dalam Lapas.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Selong Nasruddin, menyampaikan bahwa WBP yang diasimilasikan hari ini sudah melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Kami ucapkan selamat berkumpul sama keluarga dan tetap jaga prokes covid tuturnya.(Adbravo)